Imbauan larangan berkumpul

Anambas — Anggota Satgas Aman Nusa II Polres Kepulauan Anambas bersama Pemkab Kepulauan Anambas terus memberi imbauan dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka Penanganan Covid 19 di Wilayah Tarempa, Kamis (30/04/2020).

Kegiatan bersinergi dengan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Julius Silaen didampingi personel Satgas Aman Nusa II, 4 Personel Satpol PP, dan 2 Personel Dishub.

Rute Patroli yang dilalui dari Jalan Raden saleh, Jalan Pattimura, Jalan Ahmad yani, Jalan Hang tuah, Jalan Imam bonjol, Desa Sri tanjung, dan Batu tambun.

Dalam pelaksanaannya, personel mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mentaati dan mematuhi instruksi Maklumat Kapolri Nomor : 2/III/2020 agar masyarakat untuk ikut serta mencegah pandemi/ penyebaran virus Corona yang telah menelan banyak korban jiwa.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker pada saat melaksanakan aktivitas diluar ruangan sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 440/564/BPBD-Set/2020, tentang Kewajiban Menggunakan Masker dan Penyediaan Hand sanitizer di fasilitas umum,” terang Iptu Julius Silaen.

Selain itu, kegiatan bersinergi tersebut juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Physical Distancing untuk menjaga jarak minimal 1 meter dan menggunakan masker apabila keluar rumah serta membatasi ruang gerak masyarakat untuk melaksanakan aktivitas dengan cara PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berdasarkan Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.

Kepada masyarakat juga diimbau untuk sementara agar tidak melaksanakan kegiatan hajatan, pesta nikah dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa. Serta tidak keluar kerumah jika tidak memiliki keperluan di luar rumah.*

Previous articleDua Anggota Polri Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dinyatakan Sembuh
Next articleDinas Sosial Kota Tanjungpinang Salurkan Sembako Kepada Masyarakat Penyengat