Kundur News – Jakarta – Anas Urbaningrum akan menjalani vonis kasus Hambalang hari ini, Rabu (24/9/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan jadwal, sidang vonis bekas Ketua Umum partai Demokrat itu akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Sidang ini sendiri akan dipimpin oleh Hakim ketua Haswandi dan empat hakim anggota yakni Slamet Subagyo, Prim Haryadi, Sutio Jumagi dan Joko Subagyo.
Jaksa KPK dalam dakwaannya menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 5 bulan kurungan. Anas dinilai terbukti menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, dan pencucian uang.
Selain itu, jaksa juga menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 (94 miliar) dan 5.261.070 (5 juta) dollar Amerika.
Sementara itu dalam surat terbukanya, bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu mengatakan, bahwa kasus Hambalang yang menjeratnya adalah kasus politik.*