Seorang imigran asal negara Iran bernama Behnam memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota Pekanbaru Propinsi Riau, namun pria tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Amran Rais kepada wartawan Selasa (21/4) mengatakan, Behnam tidak memiliki dokumen resmi negara Indonesia. Dan memastikan, bahwa Behnam merupakan imigran yang berasal dari Iran.
“Kita pastikan dia (Behnam) tidak pegang paspor Indonesia. Dalam prosedur penerbitan paspor, ada tahapan wawancara, bukan langsung terbit begitu saja,” kata Amran.
Dengan tidak memiliki paspor Indonesia, menurut Amran itu artinya, Behnam bukan merupakan penduduk Kota Pekanbaru asli, melainkan warga negara Asing yang berasal dari negara Iran.
Behnam diketahui selain memiliki KTP Pekanbaru juga memiliki Paspor dengan Nomor : K30803398 yang diterbitkan tanggal 7 September tahun 2014 dengan keterangan kewarganegaraan Iran.
Amran juga mengatakan, paspor yang dikantongi oleh Behnam saat ini merupakan paspor terbitan negara Iran. Persoalan bagaimana caranya dia bisa mendapatkan KTP Pekanbaru itu, Amran mengatakan bisa saja telah dimiliki Behnam sejak awal datang mengungsi ke Indonesia.
Menurut Amran, saat menjadi pengungsi, imigran ada yang memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, dan ada pula yang tidak memilikinya secara lengkap, atau sama sekali tidak punya dokumen kependudukan yang jelas.
“Ada yang punya dokumen, ada yang tidak. Jadi tidak semua yang tidak punya dokumen sama sekali,” jelasnya.
Di antara imigran yang tidak memiliki dokumen sama sekali bisa saja beralasan kuat. Misalnya mereka menjadi sasaran atau target penangkapan di negara asal mereka. Inilah yang menjadi alasan mereka untuk bermigrasi ke negara lain. “Ada juga yang menyembunyikan identitas asli mereka untuk unsur pengamanan,” terang Amran.
Amran meminta agar KTP kota Pekanbaru yang dimiliki Behnam tersebut diusut tuntas, apakah itu KTP asli atau bukan.
Perlu diketahui, Behnam yang merupakan warga negara Iran, dan pernah menjadi warga Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru pada tahun 2011 silam diketahui memiliki KTP Pekanbaru dengan keterangan pada KTP yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan akan mendalami persoalan ini, karena telah melanggar Undang-Undang Kependudukan.
Sumber :merdeka.com