Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa menahan salah satu Perangkat Desa Tarempa Barat Daya berinisial I diketahui melakukan tindak pidana korupsi APBDes.
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington, menuturkan penahanan yang dilakukan oleh Cabjari Tarempa sudah memenuhi alat bukti, sehingga pria berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan kita, sudah memenuhi alat bukti sehingga kami meringkus oknum Perangkat Desa berinisial I yang berusia 35 Tahun sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” tutur Roy Huffington di kantor Cabjari Tarempa, Kamis (22/07/2021).
Roy juga menjelaskan modus dari I dalam melakukan aksinya yaitu menanggarkan kegiatan fiktif.
“Modusnya adalah melakukan kegiatan fiktif, dimana uangnya diambil lalu kegiatannya tidak ada dilaksanakan, dan dari perlakuan tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar kurang lebih 180 Juta Rupiah,” jelasnya.
Tak hanya itu, karena aksinya tersebut, tersangka kini dijatuhi hukuman dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Kami sangkakan kepada I pasal 2 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi, dan kami juga khawatir tersangka akan berupaya untuk kabur serta menghilangkan barang bukti, maka dari itu kami akan melakukan penahanan kepada tersangka,” ujar Roy.
Roy berpesan kepada seluruh Perangkat Desa agar tetap beramanah dalam menggunakan dana desa, supaya tidak terjadi hal serupa.
“Semoga dengan profesionalnya penegak hukum hal serupa tidak terjadi, lalu kami juga menghimbau kepada Perangkat Desa agar tetap amanah dalam menggunakan dana desa,” tutupnya.*