Di tengah gencarnya pemerintahan Jokowi menangkapi kapal asing yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Aparat Malaysia menangkap sebuah kapal tanpa identitas berpenumpang WNI di wilayah mereka.

Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (APMM) Daerah Maritim 3 Lumut. Mereka menahan seluruh penumpang kapal yang berjumlah 32 orang, serta empat awak kapalnya.

“Pada tanggal 7 Desember 2014 menahan sebuah kapal tanpa identitas di sekitar 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak. Kapal berpenumpang 32 WNI Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dan 4 (empat) orang awak kapal. Petugas juga menemukan barang uang bernilai RM 26.000 dalam bentuk mata uang Ringgit dan Rupiah,” tulis KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (8/12).

Puluhan WNI tersebut diduga akan berlayar menuju perairan Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Saat ini ke-36 WNI, termasuk 6 perempuan dan seorang bayi usia 1 bulan ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak. 

Setelah mendapatkan laporan, Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menugaskan Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui WNI yang ditahan. Tim tersebut telah bertemu secara langsung dengan Capt Razak.

“Menurut Capt Razak, jika pemilik kapal beserta anak buah kapal terbukti bersalah melakukan pengangkutan imigran gelap, sesuai Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Imigran 2007, maka yang bersangkutan terancam hukuman denda maksimal RM 250.000 atau hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus.”

KBRI Kuala Lumpur memastikan, seluruh WNI yang ditangkap aparat perbatasan Malaysia tersebut dalam kondisi sehat. Namun, mereka mengupayakan agar bayi dan ibunya, serta seorang wanita hamil dibebaskan dari hukuman dan dipulangkan ke Indonesia.

“Ketiganya saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kuala Lumpur. Sedangkan selebihnya masih dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum karena melanggar UU Keimigrasian.”

(merdeka.com)

Previous articleMenteri Anies akui marak praktik korupsi di dunia pendidikan
Next articleRSUD Karimun Menelantarkan Pasien