Kundur News – TANJUNGPINANG – Seorang penumpang kapal bernama Z (43) ditangkap oleh petuga Bea dan Cukai KPPBC Tupe Madyua Pabean Tanjungpinang, karena kedapatan membawa shabu seberat 209 gram dari Malaysia saat turun dari kapal Ferry MV Marina Indah 8, Jumat (28/7).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Tanjungpinang, M Terry mengatakan,
penangkapan terhadap Z dilakukan sekitar Pukul 15.20 WIB di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Tindakan itu dilakukan lantaran petugas mendapati seorang penumpang yang baru turun dari kapal menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga ditangkap.
“Seperti biasa setiap penumpang kapal yang baru tiba kita melakukan pemeriksaan barang bawaan.
Namun dalam kegiatan rutinitas itu didapati seorang penumpang yang tingkah lakunya mencurigakan, Z tampak gugup dan grogi. Ia datang dari Pelabuhan Situlang Laut Malaysia,” kata Terry.
Saat digeledah, ternyata petugas menemukan 14 paket shabu dibungkus plastik yang disembunyikan dibalik celana dalam, lalu pada lipitan baju didalam tas ransel serta sebagian dimasukkan kedalam anusnya. Dengan total berat shabu yang dibawa sebanyak 209 gram.
Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang Warga Negara Malaysia bernama H. Ia dimintakan untuk membawa shabu tersebut ke Lombok – NTB melalui jalur laut yang transit dari Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, Z dijerat pasal 102 huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabenan, bahwa menyembunyikan barang impor berupa methamphetamine (sabu) yang melawan hukum (penyeludupan) di Pelabuhan Ferry Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang atau mengimpor psikotropika golongan II, sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas penangkapan itu, maka kasus tersebut pun langsung dilimpahkan Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Z pun diancam dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) undang-undang nomor nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba, ia dikenakan hukuman diatas lima tahun penjara.*