Karimun – Masyarakat desa Sanglar Kecamatan Durai minta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas menutup kegiatan penambangan pasir dan batu karang secara ilegal di pulau Rukau, Sanglar, karena diduga tak berizin yang dapat merusak lingkungan, karena kegiatan penambangan sudah hampir sepuluh tahun lamanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Eky, mewakili masyarakat desa Sanglar, di Tanjungbatu, Selasa (05/05/2020).
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas kegiatan penambangan pasir yang kami duga ilegal, setelah kami dengar kegiatan tersebut menjadi bertambah dengan penambangan batu karang yang sudah pasti berdampak pada kerusakan alam, apalagi wilayah pulau Rukau termasuk salahsatu area tangkap bagi nelayan,” kata Eky.
Pernyataan Eky diperkuat setelah mendengar pernyataan dari kepala desa Sanglar, bahwa kegiatan tersebut sudah beroperasi hampir sepuluh tahun lamanya, ditambah dengan peningkatan penambangan batu karang.
Kepala desa Sanglar, Sandri, saat dikonfirmasi merasa kualahan terhadap kegiatan penambangan pasir tersebut. Walaupun pihaknya sudah berulang kali melakukan penegahan namun okum pelaku masih tetap saja beroperasi.
“Kita sudah berulang kami melakukan larangan, termasuk dari pihak Kecamatan Durai , kemudian mereka berhenti sebentar, semingu dua setelah itu kembali beroperasi, dan hal itu terus menerus hingga kurang lebih sepuluh tahun lamanya,” ungkap Sandri.*