Kundur News.
Polemik mengenai status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar terus bergulir. Upaya-upaya untuk mengembalikan status kewarganegaraannya pun disambut baik, salah satunya oleh anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani.
Arsul menilai, ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang status kewarganegaraan seorang WNI tidak bisa diterapkan begitu saja kepada Arcandra. Sebab, Arcandra sebelumnya merupakan warga negara Indonesia asli yang lahir di Tanah Air.
“Saya setuju kalau memang Pak Arcandra mau balik jadi WNI. Kasus Arcandra ini, menurut beberapa akademisi mengatakan jika ketentuan pasal 9 UU nomor 12/2006 harus berlaku, yakni harus kembali dan menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut. Saya terus terang enggak sepakat dengan pemahaman itu,” ujar Arsul di Gedung DPR RI Senayan, Jumat (19/8).
“Karena kalau dilihat dari risalah pasal itu, ketentuan itu untuk WNA yang mau jadi WNI. Tapi kan Pak Arcandra sendiri WNI. Kalau mau balik ke Indonesia, apakah berlaku ketentuan pasal itu? Menurut saya tidak,” ujarnya menambahkan.
Arsul menilai, kasus semacam Arcandra ini sudah pernah dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam status kewarganegaraan beberapa WNI sebelumnya. Kalaupun ada yang perlu direvisi dari UU mengenai kewarganegaraan itu, lanjut Arsul, maka yang harus diperhatikan adalah mengenai kemudahan prosedur bagi orang Indonesia yang sudah menjadi WNA, dan ingin kembali lagi menjadi WNI.
“Karena pemerintah sudah memberlakukannya kan kepada Teuku Hasan Tiro, Irfan Bachdim, barangkali itu yang perlu direvisi,” ujar Arsul.
“Artinya, perlu di UU kewarganegaraan kita itu dipertegas, bahwa kalau seorang WNI sudah jadi WNA, kemudian pengin balik jadi WNI lagi, itulah yang harus diatur shortcut rules-nya. Misalnya termasuk, apakah perlu pertimbangan DPR atau tidak,” pungkasnya.
Sumber : Merdeka.com