Batam – Kundur News, Warga Baloi Kolam, yang tergabung dalam RT 03 dan RT 10/RW 016, mengadakan audensi dengan BP Batam untuk membahas perkembangan terbaru mengenai masalah lahan kavling yang dihadapi akibat pembangunan.
Audensi tersebut dilaksanakan pada Senin di Gedung BP Batam Lantai 4, dimana warga dan perwakilan BP Batam membahas tindak lanjut terhadap dampak penggusuran dan masalah lahan kavling bagi warga yang terkena dampak pembangunan.
Sebelumnya, warga telah mengajukan permohonan audiensi kepada BP Batam agar dapat menyampaikan aspirasi mereka terkait alokasi lahan, dengan harapan mendapatkan lahan (kavling) dari BP Batam.
Warga diundang untuk hadir pada Hari Senin, 01 April 2024, di Kantor BP Batam pada pukul 09.00 WIB. Mereka diminta untuk mendaftarkan diri sebagai perwakilan maksimal 40 orang, sesuai dengan daftar yang telah disiapkan, paling lambat pada Senin pagi jam 08.00 WIB.
Hasil audensi dengan BP Batam belum menemukan keputusan yang pasti karena perwakilan BP Batam masih akan menyampaikan hasil audensi kepada atasannya.
Rapat warga ini merupakan langkah konkret dari komunitas Baloi Kolam dalam mencari solusi terbaik bagi masalah lahan yang mereka hadapi, serta menegaskan komitmen mereka untuk menghadapi tantangan tersebut secara bersama-sama.
Berikut adalah rangkuman dari tulisan berita di atas yang disusun ulang menjadi tulisan berita yang lebih baik:
Salah satu warga yang terdampak inisial Tobing mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap BP Batam karena kurangnya kejelasan terkait dampak pembangunan yang telah mereka alami. Meskipun telah sering kali dilakukan audensi antara warga dan BP Batam, namun masih belum terdapat titik terang yang memuaskan bagi warga terdampak. Salah seorang warga menegaskan bahwa kepastian atas nasib mereka masih belum diberikan oleh BP Batam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan masyarakat yang merasa terabaikan akibat proses penggusuran yang dilakukan oleh BP Batam.
” pertemuan seperti ini (Audensi) sudah 4 kali dilakukan tetapi sampai hari ini pun masih belum ada kepastian dari BP Batam,” ujarnya.
Senada dengan warga, Sahat Tampubolon, SH, selaku RW yang memimpin masyarakat terdampak penggusuran, berharap BP Batam dapat memberikan solusi yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, serta menyetujui permohonan terkait lahan kavling untuk masyarakat Baloi Kolam yang terdampak pembangunan demi kemajuan Kota Batam.
” Saya Sahat Tampubolon, SH, sebagai RW yang memimpin masyarakat terdampak penggusuran, berharap BP Batam dapat memberikan solusi yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, serta menyetujui permohonan terkait lahan kavling untuk masyarakat Baloi Kolam yang terdampak pembangunan demi kemajuan Kota Batam. upaya ini (Audensi) ada bagaimana kita mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat yang terdampak,” Ungkapnya.
“Poin nya, dalam hal ini BP Batam memberikan alokasi lahan kepada perusahaan berdasarkan kewenangannya, tentu wajib memperhatikan warga yang akan terdampak direlokasi, negara harus hadir dalam hal ini BP Batam sebagai representasi negara harus bisa memberikan solusi kebijakan kepada warga, sehingga hak warga atas pemukiman terpenuhi meskipun harus digeser atau dipindahkan dari Baloi Kolam, Tutup Sahat.
Hingga Berita ini di publikasi belum ada keterangan resmi dari pihak BP Batam yang diterima media ini.
Herti