Teluk Belengkong — Perekrutan Komponen Cadangan (Komcad), bertujuan untuk membantu Pemerintah dalam menyiapkan sistem Pertahanan Negara secara dini. Melalui pembinaan Komcad agar terwujud kekuatan Komcad yang siap dimobilisasi sebagai kekuatan pengganda komponen utama pada fungsi Pertahanan Negara. Selasa (14/2/2023) pagi.
Seperti yang dilakukan oleh anggota Koramil 06/Kateman, Kodim 0314/Inhil Babinsa desa Beringin Mulya kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir, kopda Abdul Haris dengan melaksanakan kegiatan Komsos sekaligus mensosialisasikan terkait Rekrutmen Komponen Cadangan kepada masyarakat serta informasi dengan memasang iklan dengan tujuan agar bisa menginformasikan bagi yang berminat untuk mendaftar diri.
Ditempat terpisah Komandan Kodim 0314/Inhil Letkol Arh Nahruddin Roshid melalui Danramil 02/TM kapten Czi Asmara Hadi mengatakan, Untuk pendaftaran sudah di mulai sejak tanggal 2 Januari s/d 14 April 2023, melalui Website https://komcad.kemhan.go.id, Mobile Apps, atau bisa juga melalui Makodim 0314/Inhil.
Dengan persyaratan, usia 18 s/d 35 tahun, Pendidikan terakhir minimal SMP sederajat, bagi mahasiswa atas persetujuan dari Rektor/Dekan, bagi ASN harus mendapat persetujuan dari Kepala/Pimpinan tempat berdinas dan bagi karyawan BUMN atau buruh mendapat ijin dari HRD.
Namun, tentu setelah mendaftar harus lulus seleksi yang ketat dari TNI. Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU.
Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai PNS atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.
Selain itu negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan. Bila anggota Komcad tersebut adalah Mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.
Lebih lanjut dikatakan Danramil menyampaikan adanya pendaftaran ini merupakan kesempatan bagus kepada generasi muda untuk turut serta dalam upaya pembelaan negara.
“Komponen ini nantinya akan memperkuat komponen utama pertahanan jika negara berada dalam keadaan bahaya atau darurat, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 tentang upaya bela negara,” tutupnya.