Kateman — Sersan dua (Serda) Edi Zalukhu anggota Koramil 06/Kateman (KTM), Kodim 0314/Inhil bersama warga masyarakat melaksanakan kegiatan patroli dan Sosialisasi antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di wilayah binaan desa Sungai Simbar, kecamatan Kateman, kabupaten Indragiri Hilir, Senin (12/6/2023) pagi.
Selaku pembina teritorial, Serda Edi Zalukhu menyampaikan larangan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan sanksi-sanksi hukum apabila tertangkap membakar hutan dan lahan.
Setiap pelaksanaan patroli bersama masyarakat, dia selalu memberikan imbauan agar ikut peduli dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah teritorial Koramil 06/KTM khususnya di titik – titik tertentu yang rawan dengan kebakaran di desa Sungai Simbar.
Babinsa sehari – hari di Satuan Koramil 06/Kateman mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang dilaksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.
Lanjutnya, agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” pungkasnya.