Tanah Merah — Dalam rangka upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personil Koramil 02/Tanah Merah, Sertu P Siregar bersama masyarakat melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla, di wilayah desa Tanah Merah dengan titik koordinat: -0°30’51″S,103°23’12″E, kecamatan Tanah Merah, kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau, pada Sabtu (14/1/2023) pagi.
Dalam kegiatan itu Danramil 02/Tanah Merah Letda Inf Agusturahim melalui Babinsa Koramil 02/TM Sertu P Siregar memberikan himbauan kepada warga yang dijumpai di tengah-tengah kegiatan patroli.
Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tidak dibenarkan.
Ia menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan. Dan dalam patroli kali ini tidak di temukan titik api dan situasi aman dan terkendali,” tutupnya.