Tanjungbatu – Seorang warga yang tinggal di Gg Nurussalam Tanjungbatu, KH (69), membuka lahan dengan cara membakarnya sehingga menjadi punca kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pada Rabu (21/08/2019), di Paya Togok depan kantor Camat Kundur, petani tersebut harus berurusan dengan polisi Karimun Sektor Kundur.
Dia didapati melanggar Pasal 108 UU No.32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 188 KUHP.
KH dilaporkan warga sekitar yang berinisial J, D, dan A, pada keesokan harinya, Kamis (22/08/19), dikarenakan sejumlah tanaman milik mereka, hangus terbakar.
“Sejumlah tanaman kami, seperti pisang, karet dan rambutan, ikut terbakar,” ujar A, Ahad (25/08/19).
Kapolsek Kundur, Kompol Endi Endarto, membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, seorang warga telah membuka lahan dengan cara menebas semak-semak dan pohon lalu dikumpulkan selanjutnya dibakar oleh KH dengan korek api gas.
“Oleh karena yang dibakar adalah lahan gambut, maka api ditiup angin menjadi membesar, sehingga dia (KH) panik dan tidak bisa memadamkankannya. Api akhirnya membakar tanaman-tanaman disekitarnya,” terang Endi Endarto.
Sebilah parang, cangkul, batu asah, dan korek api gas, ikut ditahan di Mapolsek Kundur.
Dalam kesempatan itu Kapolsek juga memberi ketegasan kepada seluruh warga untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami tegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembakaran, yang berakibat karhutla. Apalagi saat ini lagi musim kemarau,” pungkas Kapolsek.*