Kundur News – Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali Pada tahun 2017 ini telah mengalokasikan dana mencapai Rp. 115 miliar guna pembiayaan iuran BPJS bagi masyarakt yang tidak mampu yang namanya tidak termasuk dalam daftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah ini juga merupakan konsekuensi dari pengintegrasian program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2017. Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar, Minggu ( 29/1).
Pastika menyampaikan dengan pengintegrasian tersebut maka secara otomatis kartu JKBM tidak dapat digunakan lagi untuk berobat. Sehingga bagi masyarkat pemegang kartu JKBM diminta segera mengurus penggantian kartu JKBM kedalam kartu JKN sehingga masyarkat tidak mengalami kendala ketika memerlukan layanan kesehatan baik di tingkat Puskesmas maupun rumah sakit.
Dengan terintegrasinya program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) per 1 Januari 2017, dimana
Gubernur Pastika meminta agar para aparatur desa untuk membantu mensosialisasikan tentang pengintegrasian teresbut kepada masyarkat sehingga tidak terjadi kesimpang siuran informasi. Semua pihak juga diminta proaktif dan tidak bersikap acuh tak acuh dalam menyikapi perubahan aturan tersebut.
“ Saya minta masyarkat segera mengurus penggantian kartu JKBM kedalam Kartu JKN. Jangan menunggu sakit dulu baru buat kartu. Disamping itu para petugas kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit saya harapkan jangan terlalu ‘saklek’ kepada pasien yang memang memerlukan penanganan tetapi belum memiliki kartu JKN” tegas Pastika.
Pastika berharap semua pihak turut bersama sama mengawal proses pengintegrasian ini sehingga tidak sampai mengorbankan masyarakat yang sedang sakit dan memerlukan perawatan.*
(Muliarta)