bambang-widjojanto-segera-ajukan-surat-mundur-dari-kpk

 

 

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengutarakan kesiapannya mundur sebagai pimpinan KPK. Kesiapannya itu didasari oleh sikapnya yang menghormati Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat 1 yang menyebut apabila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari jabatannya.

“Posisi saya secara personal sebagai penegak hukum. Saya harus tunduk dengan hukum. Pasal dalam UU KPK, Pimpinan KPK yang jadi tersangka harus mundur. Saya mengajukan pemberhentian ke pimpinan KPK yang nantinya diajukan ke Presiden. Saya harus tunjukkan secara etik untuk ajukan ini ke pimpinan KPK,” kata Bambang kepada wartawan di rumahnya yang terletak di kawasan Cilodong, Depok Timur, Sabtu (24/1).

Bambang berujar akan mengajukan surat pemberhentian dirinya itu ke KPK minggu depan. “Mungkin minggu depan. Saya akan tunduk pasa keputusan kolegial. Saya ingin berbuat yang maksimal,” ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan, penangkapan dirinya adalah hal yang sudah diskenario untuk menghancurkan KPK. Terlebih, surat laporan maupun surat penangkapan yang ditujukan kepadanya, ditemukan banyak kejanggalan.

“Kasus ini saya yakini 100 persen ada upaya lain. Ini kan kasus yang terjadi tahun 2010. Kalau mau kan waktu itu. Ini pasti ada setting. Ini bukan pelemahan tapi penghancuran KPK,” tegasnya.

 

 

(merdeka.com) http://www.merdeka.com/peristiwa/bambang-widjojanto-segera-ajukan-surat-mundur-dari-kpk.html

Previous articleCerita perlawanan Bambang Widjojanto saat diborgol polisi
Next articlePolri bantah setting waktu penangkapan Bambang Widjojanto