Kundurnews –
Dalam hukum Islam bahwa pria dan wanita yang dilahirkan normal jenis kelaminnya dilarang mengubah kelaminnya tanpa alasan yang dibenarkan.
Wanita dan laki-laki yang normal jenis kelaminnya dilarang bertingkah dan berpakaian menyerupai jenis kelamin yang berlawanan. Yaitu, pria berpakaian dan bertingkah laku menyerupai wanita atau sebaliknya, ini yang dinamakan dengan istilah ‘banci’. Psikisnya tidak normal.
Rasul Saw bersabda: Artinya: Allah mengutuk pria-pria yang menyerupai wanita-wanita dan wanita-wanita yang menyerupai pria. (Al-Suyuti, Al-Jami’ al-Shaghir, vol.II, Mustafa al-Babi al-Halabi wa auladuh, 1954, hlm. 124) Banci yang tersebut di atas dilarang menjadi imam, karena moralitas/akhlaqnya yang menyerupai lain jenisnya itu dikutuk oleh Allah Swt.
Apabila seseorang yang lahir tidak normal, yaitu memiliki kelamin ganda penis dan vagina (banci alami), maka untuk memperjelas identitasnya, dibolehkan melakukan operasi penyempurnaan jenis kelaminnya sesuai jenis kelamin yang potensial. Misalnya seseorang yang mempunyai dua alat kelamin berlawanan, yakni penis dan vagina, dan di samping itu menurut tim dokter dia memiliki rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas utama untuk jenis kelamin wanita, maka ia boleh melakukan operasi penyempurnaan jenis kelamin wanitanya. Begitu pula sebaliknya jika ternyata menurut hasil tim dokter seseorang yang memiliki kelamin ganda tersebut, ternyata mempunya buah zakar (testis) artinya jenis kelaminnya dominan laki-laki, maka dibolehkan melakukan penyempurnaan jenis kelaminnya dengan melakukan penutupan terhadap vaginanya dan menyempurnakan penisnya untuk memperjelas status kelaminnya sebagai laki-laki.
Dalil syar’i yang membolehkan operasi yang bersifat memperbaiki/menyempurnakan organ kelamin diantaranya; LI JALBI AL MASHLA HATI
WA DAF’I AL MAFSADATI.
Artinya: Untuk mengusahakan kemaslahatannya dan menghilangkan kemudratannya.
Apabila sudah sempurna seperti tersebut maka dia dapat menjadi imam salat dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan di dalam Fiqh. Wanita dibolehkan menjadi imam apabila seluruh makmumnya perempuan. Dan Laki-laki boleh menjadi imam apabila makmumnya laki-laki dan perempuan.
Banci alami (yang potensinya perempuan karena memiliki rahim dan ovarium) dibolehkan menjadi imam apabila seluruh makmumnya perempuan, dan tidak dibolehkan menjadi imam apabila seluruh makmumnya banci, yang terdiri dari; banci alami yang mempunyai testes dan banci alami yang mempunyai rahim dan ovarium, serta banci yang laki-laki menyerupai perempuan pakaian dan tingkah lakunya.
Demikian penjelasan buya dalam perspektif hukum Islam. Terima kasih.
Ket:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
(Sriwijayapost)