Pemkab Karimun menggela rapat perluasan bandara, Senin (3/5) di Kantor Bupati, diikuti secara daring oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq

KARIMUN – Perluasan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun di Kecamatan Tebing mulai dibahas, ditandai dengan rapat bersama stakeholder terkait, di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati, serta diikuti pula Bupati Karimun Aunur Rafiq secara daring, Senin (3/5).

Pembahasan perluasan bandara RHA itu, merupakan kelanjutan dari kunjungan Menteri Perhubungan, Budi Karya ke Kabupaten Karimun, Sabtu (1/5).

Asisten II Pemkab Karimun dalam memimpin rapat tersebut mengatakan, pemerintah daerah bersama stakeholder terkait siap menuntaskan rencana keperluan perluasan bandara RHA di Kabupaten Karimun.

“Mulai dari pembebasan lahan, dan sebagian lahan terkena status hutan lindung. Sehingga kita perlu membahas bersama pemerintah pusat,” ujar Hurnaini.

Kata Hurnaini, termasuk juga tentang memperbaharui dokumen perencanaan, yang dinilai sudah tidak berlaku. Sehingga diperlukan juga pengukuran ulang.

“Total luas lahan yang diperlukan untuk perluasan mencapai 14,6 hektare,” kata Hurnaini.

Dalam waktu dekat ini menurut dia, akan dibentuk tim khusus persiapan pembebasan lahan warga. Hanya saja, dikarenakan kewenangannya berada di Pemprov Kepri, sehingga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Provinsi Kepri, untuk kemudian dilimpahkan ke Kabupaten Karimun.

Tim lanjut dia, akan di SK kan oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, setelahnya akan dibentuk pula tim pembebasan lahan yang dibentuk Kanwil BPN Kepri.

“Nantinya tim yang berkoordinasi dengan pemilik tanah untuk dibebaskan,” katanya.S

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq delalui video daring mengatakan, ada beberapa poin penting yang harus dituntaskan. Mulai dari pembebasan lahan bandara sisi darat, pemindahan jalan di Polsek Tebing dan pemindahan pelabuhan nelayan.

“Jika data sudah terkumpul, maka harus dilakukantindaklanjut dan pembicaraan secara lanjut, agar dapat segera dianggarkan,” ungkapnya.

Persoalan lain dari perluasan bandara adalah, status hutan lindung yang mengenai sebagain areal yang akan di bebaskan. Sehingga dalam hal ini pemerintah pusat tentunya akan turut andil. Karena status hutan lindung merupakan kewenangan pusat.

“Jangn lama-lama, seperti pengalaman pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, sampai empat tahun lamanya baru selesai. Bandara ini jangan sampai seperti itu,” kata Rafiq.(*)

Previous articleKapolri Pastikan Dukung Program Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi
Next articlePelabuhan Urung Selesai Diperbaiki, Masyarakat Dapat Menjalankan Aktifitas Sebagaimana Mestinya