Pasar di Desa Payaklaman Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA)
Pasar di Desa Payaklaman Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA)

Anambas – Kasus pembangunan pasar yang dibangun di laut Desa Payalaman Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), yang dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan sehingga condong mau roboh, Kajari Natuna akhirnya menetapkan pimpinan Koperasi Sekar Wangi, Rustam sebagai tersangka.

Penetapan itu diungkapkan Kajari Natuna Juli Isnur yang didampingi Kacabjari Tarempa Bayanullah pada konferensi pers pada Selasa, (22/05/18).

“Dilakukan penetapan tersangka pada kasus pembangunan Pasar Payalaman, karena pimpinan Koperasi Sekar Wangi tidak ada niat baik untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 900 juta setelah dipotong pajak. Kita sudah berupaya untuk mengembalikan kerugian yang diakibatkan pembangunan tersebut, namun pihak koperasi tidak mengindahkan,” tegas Juli Isnur.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

Proyek pasar di desa Payalaman Kecamatan Palmatak dibiayai oleh dana APBN tahun 2013 silam, melalui Kementerian Perdagangan. Pihak Koperasi Sekar Wangi mengajukan proposal pembangunan pasar tersebut, hingga hal itu disetujui dan uang sebesar Rp 900 juta pembangun pasar Payalaman itupun lansung ditransfer melalui rekening koperasi.

Pembangunan pasar berjalan sebagaimana semestinya, namun setelah selesai pengerjaan ada dugaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan, sehingga pasar tersebut tidak bisa digunakan masyarakat karena miring.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

Masyarakat setempat beserta sejumlah LSM di Anambas akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Natuna melalui Cabjari Tarempa, pada saat itu terima oleh jaksa Ade Suganda, hingga kejaksaan segera melakukan penyidikan.

Beberapa ahlipun didatangan oleh Cabjari Anambas dalam kasus tersebut.

”Ahli yang didatangkan dalam kasus tersebut, Ahli konstruksi, ahli LKPP dan dari ahli Bangunan dari universitas UNRI Pekanbaru,“ terang Kacabjari Bayanullah.

BACA: Masyarakat Minta Kejaksaan Segera Usut Pembangunan Pasar Miring

Untuk menghindari permasalahan dibelakang hari, mengingat banyaknya para tersangka yang melakukan praperadilan.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

”Kami terlebih dahulu melakukan ekspos di BPK,” tegasnya.

“Setelah jelas angka kerugian negaranya barulah kita (Kejari) menetapkan ketua koperasi Sekar Wangi sebagai tersangka pada proyek pembangunan pasar Payalaman, karena didapati telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 900 juta, dari bangunan yang hingga kini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Kajari.

Pihak Kejari, tambah Juli Isnur lagi, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, karena bisa saja ada pihak lain juga sebagai tersangka.

”Sebab korupsi tidak ada yang tunggal bisa saja dilakukan berjamaah,” pungkas Kajari.*

Previous articleRapat Rally Yacht Wondefull Sail Anambas to Natuna 2018
Next articleKorban Angin Puting Beliung di Pulau Jang Kecamatan Moro Terima Bantuan