Bangunan-Tanpa-IMB-di-Tanjungpinang,-Dibongkar
Ilustrasi IMB

Kundur News – TANJUNGPINANG – Bangunan liar berukuran 56 meter persegi dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang di Kilometer 8 atas Jalan Raja Haji Fisabilillah, Rabu (4/10).

Alasan pembongkaran karena bangunan tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta berdiri diatas lahan mangrove yang dinilai menyalahi aturan, sebagaimana diatur didalam Perda nomor 5 tahun 2015, tentang ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Efendi menuturkan, Pemko Tanjungpinang memiliki aturan soal pendirian bangunan diatas sungai atau pantai yang harus memiliki izin.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya lebih dulu telah memberikan peringatan dilanjutkan dengan menyegel bangunan tanpa IMB tersebut. Setelahnya dilanjutkan dengan membongkar paksa bersama tim yang diterjunkan.

“Untuk mendirikan bangunan, masyarakat hendaknya menaati aturan yang telah disahkan. Untuk itu kami himbau agar warga berkonsultasi lebih dulu sebelum mendirikan bangunan,” imbuhnya.*

Previous articleGudang Ikan Belakang Rumah Bupati Terbakar
Next articlePeserta Persami Kwaran Kundur Menyamai Tingkat Kabupaten