bantuan-dana-hibah-pemkab-Karimun
ilustrasi dana hibah

Kundur News – KARIMUN – Pemkab Karimun saat ini sudah tidak bisa lagi memberikan bantuan dana hibah kepada sembarangan pihak dan secara bebas, karena sudah ada aturan dari pemerintah pusat sehingga masyarakat tidak lagi dapat menikmati bantuan tersebut secara tunai.

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan, masyarakat yang menginginkan bantuan dari pemerintah cukup mengajukan melalui proposal dan nantinya akan dikerjakan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi atau yang menjadi penanggungjawab sesuai tupoksi mereka.

“Kalau dulu kan masyarakat yang butuh bantuan langsung buat proposal dan kita setujui lalu dicairkan di bagian keuangan. Sekarang tidak lagi, masyarakat tidak boleh lagi menerima dana segar harus berupa fisik yang dikerjakan oleh OPD bersangkutan,” kata Anwar.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar memahami kondisi tersebut dan dapat menyampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, sehingga nantinya mengatakan pemkab tidak mau membantu.

Menurutnya, pemerintah malah ingin aturannya lebih dipermudah, sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat menikmati fasilitas yang sifatnya umum dan dibantu oleh pemerintah.

“Bahkan agar ada titik terang pemerintah daerah sempat berkonsultasi ke pusat menanyakan sektor mana saja yang masih diperbolehkan. Namun belum ada jawaban pasti dari pemerintah pusat,” ujarnya.*

Previous articlePramuwisata Diingatkan Tidak Lakukan Aksi Penipuan
Next articleGubernur Bali Dorong Penetapan Standar Harga Paket Wisata