Tembilahan — Kejaksaan tinggi (Kejari) kabupaten Indragiri Hilir mengelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) rampasan yang telah berkekuatan hukum. Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jalan Prof. M. Yamin, SH No.05 Tembilahan, kabupaten Indragiri Hilir provinsi Riau.

 

Pemusnahan barang bukti yang didominasi kasus lainnya dan narkotika ini berasal dari 110 perkara pidana umum sepanjang Maret hingga Juni 2023. Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan turut di hadiri Sekda Inhil Afrizal, Bea Cuka, Dandim 0314 Inhil, perwakilan kapolres Inhil, ketua DPRD inhil diwakili Razali ketua Komisi I DPRD Inhil dan LSM serta staf Kejari Inhil

 

 

Kajari Inhil Nova Puspitasari S.H,. M.H mengatakan satu tugas Kejari selaku eksekutor salah satunya juga melaksanakan pemusnahan barang bukti.

 

Hari ini disaksikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Indragiri Hilir, sejumlah instansi terkait dan perwakilan penegak hukum melihat langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti

 

Adapun dari hasil pemusnahan 110 perkara terdiri dari Narkotika Jenis Shabu-shabu Narkotika 286,46 Gram

Narkoba jelas pil ekstasi 39, 13,47 gram 10 gram, sepatu bekas 300 Karung/Kampit. Obat atau farmasi yang tidak memenuhi standar 2791 Butir, handphone merek iPhone dan android lainnya 241 unit, timbangan digital 13 buah, pancis, Gunting 9 buah, bong 3 buah,

Selain itu ada juga terlihat dari pantauan media uang palsu, serta Permainan judi mesin Dingdong.

 

“Selanjutnya kita melaksanakan Pemusnahan dengan Cara Merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan langsung disaksikan puluhan awak media serta tamu undangan lainnya,” jelas Nova saat diwawancarai awak media, Kamis (22/6/2023) pagi.

 

Kajari Inhil Nova juga mengatakan Pelimpahan perkara dari kejaksaan tinggi Riau berjumlah 300 bal sepatu bekas dan akan dimusnahkan mungkin bertahap sampai dengan sore ini.

 

“Banyak tu yang mau di potong, jadi bertahap mudah-mudahan sore ini selesai sehingga bisa di buang di tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada di Sungai Beringin,” pungkasnya.

 

Terkahir dikatakan Kajari Inhil nilai kerugian negara mencapai berapa kira-kira 500 jutaan 500 juta kalau kerugian negara.Itu kerugian negara 500 juta, namun kalau jumlah kayak sabu-sabu lebih banyak lagi.

 

“Jadi dari semua barang yang dimusnahkan ini kita berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Apalagi tindakan kejahatan peredaran narkoba di Inhil masih tergolong tinggi,” cetusnya.

 

Sementara itu, Bupati Inhil HM. Wardan yang di sampaikan Setdakab Inhil H. Afrizal mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus sebagai pemberi peringatan bahwa dilingkungan sekitar terjadi kejahatan yang mengancam.

 

“Untuk itu diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini, dapat memberi efek jera kepada pelaku guna menekan angka kejahatan di Indragiri Hilir. Atas nama pemerintah mengapresiasi atas dilaksanakannya pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan negeri. Pemusnahan ini perlu untuk kita lakukan guna membahas perbuatan yang melanggar undang-undang,” sebutnya.

 

Kemudian, Setdakab Inhil H. Afrizal menyebutkan bahwa berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap berbagai tindak kejahatan yang melanggar hukum di Kabupaten Inhil kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan tetap baik dan terus meningkat dengan melibatkan segenap sumber daya manusia dan saran atau yang ada disertai dengan koordinasi komunikasi yang baik dan efektif bersama pihak terkait dan masyarakat.

“Kami mengajak kita semua baik pihak aparat penegak hukum maupun segenap komponen masyarakat Kabupaten Inhil untuk bersinergi dan kerjasama dan memberantas penyalahgunaan barang illegal dan berbahaya maupun peredarannya menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Previous articleSertu P Siregar Giat Komsos dengan Babinkamtibmas dan Warga Binaan di Desa Tanah Merah 
Next articleRazali Anggota DPRD Inhil Berbelasungkawa Atas Kebakaran Kantor Desa Sanglar