BATAM – Empat orang tersangka kepemilikan shabu satu ton dari kapal MV Sunrise Glory telah diserahkan TNI AL kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa kemarin (13/2).
BACA: Sabu Satu Ton Diamankan di Perairan Batam
narHal itu dilakukan langsung oleh Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno di Mako Lanal Batam – Batuampar.
“Barang bukti yang disita terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK) adalah berupa dokumen, dan muatan kapal. Dari dalam kapal itu tim gabungan yang terdiri dari tim WFQR IV/Lanal Batam, BNN, serta Bea dan Cukai berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di tumpukan beras di dalam palka bahan makanan,” kata Suyanto, kemarin.
Menurut Eko, tindakan atau hasil tangkapan tersebut berkat kerja keras yang luar biasa dari prajurit serta sinergitas bersama BNN, Polri, serta Bea dan Cukai.
Dia berharap, kepada seluruh prajurit yang telah melaksanakan kerja dengan ikhlas agar dapat berprestasi lebih baik lagi. Sesuai dengan tugas dan bidang matra masing-masing.
“Kapal penyelundup satu ton sabu bernama MV Sunrise Glory ini memang sudah menjadi target operasi aparat Indonesia. Kapal tersebut memang sudah diintai sejak akhir tahun 2017 dan berhasil KRI Sigurot-864 di perairan Selat Phillips Rabu pekan kemarin (7/2),” ucapnya.
Dalam penyerahan empat tersangka itu langsung diterima oleh Penyidik Utama Direktorat P2 Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kombes Pol Sriana.
Terpisah, Biro Narkotika Singapura justru membantah jika dikatakan bahwa kapal pembawa sabu satu ton bernama MV Sunrise Glory itu berbendera Singapura.(*)