bareskrim-sebut-kerabat-bupati-kotawaringin-barat-sempat-buron

Kundur News – Jakarta – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim telah memanggil Zulfahmi Arsyad, dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam beberapa pemanggilan tersebut, Zulfahmi selalu mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim.

“Jadi begini, sejak sebulan lalu pemanggilan pertama sudah dilakukan. Pemanggilan kedua sudah, tetapi tidak datang,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (3/3).

Setelah memiliki bukti yang kuat, dalam pemanggilan ketiga, pria yang diketahui kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya penyidik pun melakukan penjemputan paksa terhadap Zul.

“Pemanggilan ketiga langsung di DPO kan,” katanya.

Sebelumnya, satuan tugas penyidik Bareskrim menangkap seorang tersangka baru dalam kasus dugaan mengarahkan saksi sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu. Pria yang ditangkap di Jawa Tengah, itu bernama Zulfahmi Arsyad, merupakan kerabat Bupati Kota Waringin Barat Ujang Iskandar.

“Ia kerabat dari Ujang,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisari Besar Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (3/3).

Bolly mengatakan dalam kasus tersebut Zul memiliki peran yang sama dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Bambang Widjojanto. Dalam kasus tersebut Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, pada Jumat (23/1) lalu.

“Keterlibatannya sangat besar dengan kasus BW,” katanya.

Sebelum menetapkan Zulfahmi sebagai tersangka, Bareskrim telah lebih dulu menetapkan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang MK terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam. Bambang diduga berperan aktif mengarahkan para saksi saat menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, lawan Sugianto Sabran dalam Pilkada tersebut.

Dalam kasus tersebut penyidik mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. Bambang terancam hukum penjara diatas tujuh penjara.*

 

 

merdeka com

Previous articleSelundupkan sabu 3kg, WNI 21 tahun dihukum mati Malaysia
Next articleDuo ‘Bali Nine’ besok pagi diterbangkan ke Lapas Nusakambangan