Kundurnews – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua petugas Bea dan Cukai karena diduga melakukan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Dua pejabat fungsional pemeriksa dokumen berinisial E dan I itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Rabu (23/11) malam.
“Kami menahan dua oknum pegawai Bea Cukai berinisial E dan I. Mereka diduga melakukan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, Kamis (24/11) dilansir JPNN.
Agung mengatakan, dua pegawai BC ini diduga meminta uang pelicin pengurusan dokumen impor di Pelabuhan Tanjung Emas. Dari penangkapan keduanya, kata Agung, turut disita uang sekitar Rp 1,2 miliar.
“Jadi, ini terkait pengurusan dokumen impor. Yang bersangkutan diduga meminta sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan dokumen,” katanya.
Agung mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Koordinasi sudah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. “Kami masih pengembangan dan pendalaman,” kata jenderal bintang satu ini.
Menurut Agung, kasus ini berbeda dengan yang diungkap di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang sebelumnya. Dia pun menegaskan, tindak pidana pungli harus diberantas. “Kami tidak akan membiarkan pungli terjadi,” ujar Agung.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengamankan pegawai BC berinisial JH karena melakukan pungli kepada pengusaha terkait pengurusan dokumen.*
(JPNN)