Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka terkait pembocoran soal Ujian Nasional (UN) tingkat SMA jurusan IPA. Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan terkait penemuan alat bukti yang ditemukan dari kantor Percetakan Negara.
“Sudah ada satu (tersangka). Sedang dipelajari dengan tim penyidik dari Bareskrim, nanti akan disampaikan ke teman-teman kalau sudah bulat,” kata Budi Waseso di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).
Budi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang masih dirahasiakan identitasnya tersebut diketahui berperan sebagai yang membuka segel dan menyebarkan soal UN tersebut.
“Dia yang membuka, mengedarkan. Sementara tim kami masih mengembangkan apakah ada pelaku lainnya,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, selain menggeledah kantor Percetakan Negara RI, pada Rabu (15/4) kemarin, Bareskrim juga melakukan pemeriksaan pada pegawai di kantor tersebut.
“Beberapa pegawai sudah kami mintai keterangan. Lalu ditemukan beberapa alat bukti. Penyidik masih fokus memeriksa barang bukti. Nanti dari situ bisa didalami sumber pelakunya,” ungkapnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/bareskrim-tetapkan-satu-tersangka-pembocoran-soal-ujian-nasional.html