Kundur News – KARIMUN – Kapal Motor (KM) Meisya II ditangkap aparat Polres Karimun, penangkapan itu dilakukan di Pantai Sawang Kecamatan Kundur Barat dan tindakan tersebut dilakukankarena kedapatan membawa sembako illegal dari Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febriantara mengatakan, dari penangkapan terhadap kapal 30 Grestone itu didapati barang bukti berupa 1000 karung garam dan bawang mereak, 150 karung diantaranya dalah garam.
Sedangkan kronologis penangkapannya adalah, apara kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa KM Meisya II tengah menujku Sawang Kecamatan Kundur Barat pada Minggu malam (20/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian tim dari Polres Karimun bergerak menuju lokasi, setibanya di Pantai Sawang didapati kapal yang dimaksud tengah melakukan bongkar muat barang ke darat .
“Menurut ABK kapal, barang tersebut berasal dari Malaysia. Sehingga barang bukti berupa kapal dan sembako (garam dan bawang) dibawa ke Karimun untuk diproses lebih lanjut,” katanya.*