Batam – Seorang laki-laki PR bin Darmo dan seorang perempuan SN binti Yakub, ditahan Polda Kepri karena terbuti bersalah membawa narkoba jenis sabu, dari pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia ke Batam Centre, yang disimpannya didalam anus.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga, pada siaran persnya, Kamis, (11/04/2019).
“Pada hari Senin tanggal 8 April 2019 sekira pukul 13.00 wib, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang akan membawa Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu dari Malaysia menggunakan Kapal Penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre Indonesia”, kata Erlangga.
Dikatakannya juga, petugas sebelumnya mencurigai kedua tersangka hingga akhirnya dilakukan introgasi.
“ Selanjutnya dilakukan Penyelidikan di Seputaran Pelabuhan Batam Centre dan sekira pukul 16.00 wib pada saat Seluruh penumpang Kapal dari Pasir Gudang Malaysia keluar dari Pintu kedatangan di Pelabuhan Batam Center Petugas mencurigai 2 (dua) orang pasangan laki – laki dan perempuan”.
“Kemudian dilakukan Interogasi terhadap seorang laki-laki Insial PR mengakui bahwa dirinya membawa Narkotika yang disimpan di dalam Perutnya yang sebelumnya dimasukkan melalui Anus sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih 263,79 (dua ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh sembilan) gram. Sedangkan seorang perempuan Inisial SN juga ada membawa Narkotika jenis Kristal Bening Diduga Sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat sekira 254,93 (dua ratus lima puluh empat koma sembilan puluh tiga) gram.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun.
Sabu dengan berat total 518,72 gram, beserta kedua tersangka, saat ini telah diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.*