Tanjungbatu – Untuk menjaga kualitas berdemokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada.
Dikatakannya, pelanggaran hal tersebut akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga sanksi pidana.
Hal itu disampaikan kordinator divisi hukum penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa, Bawaslu Karimun, Tiurida Silitonga, saat Rapat Koordinasi (Rakor), ‘Netralitas ASN Di Kabupaten Karimun’, yang diselenggarakan di Restoran Gembira, Tanjungbatu Kundur, (07/10/2020).
“Sekarang inikan sudah ada calon, jadi jika terjadi pelanggaran, selain diberikan sangsi admistrasi berupa teguran sesuai PP53, untuk ASN itu bisa juga kena sangsi pidana, karena ada undang undang pemilu, maka hari ini kami kumpulkan sejumlah ASN, seperti camat, kepala desa, lurah, kepala sekolah, dan lainnya untuk disosialisasikan bahwa mereka tidak terikat, cuma terikat di undang-undang ASN dan PP53 tentang disiplin ASN, mereka juga terikat di undang-undang pilkada yang sangsinya ada pidananya, bukan sekedar administrasi,” tutur Tiurida Silitonga.
Dikatakannya, sosialisasi tersebut perlu dilakukan, dalam upaya pencegahan sehingga tidak terjadi pelanggaran yang mengakibatkan penindakan.
“Kita sebagai panwas mensosialisasikan atas netralitas ASN, karena secara tegas ASN tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye, jadi dalam rangka kegiatan ini panwas mendahulukan pencegahan daripada penindakan,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri camat se-pulau Kundur, Lurah / kades, Kepala Sekolah dan lainnya.*