Bawaslu Kepri kembalikan sisa dana hibah Rp20 Miliar ke Pemprov Kepri, Kamis (27/3/2025) di Kantor Gubernur Kepri, Dompak

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mengembalikan sisa dana hibah, kepada Pemprov Kepri sebesar Rp20 Miliar, Kamis (27/3/2025).

Pengembalian sisa dana hibah tersebut diterima oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di ruang kerja Gubernur, Dompak.

Adapun dana hibah tersebut diterima Bawaslu Provinsi Kepri untuk pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, sejumlah Rp57 Miliar.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra menyampaikan, realisasi penggunaan anggaran dari dana hibah Provinsi Kepri mencapai Rp37 Miliar.

“Dari realisasi Rp37 Miliar itu, terdapat sisa yang kemudian dikembalikan kepada Pemprov Kepri sejumlah Rp20 Miliar, sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah,” ujar Zulhadril Putra.

Zulhadril Putra juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan semua pihak yang telah bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang telah menerima sisa dana hibah dari Bawaslu Provinsi Kepri itu menyebutkan, sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinsi Kepri, yang telah memastikan proses demokrasi berjalan aman dan lancar.

“Seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat diselesaikan tanpa kendala berarti. dan hasilnya ditetapkan tepat waktu,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Pengembalian sisa dana hibah ini kata Ansar Ahmad, menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(*)

Previous articleMenyambut Arus Mudik, Polres Natuna Tingkatkan Pengamanan dan Pelayanan di Pelabuhan
Next articleWagub Kepri Gelar Safari Ramadhan di Tiban Indah, Serahkan Bantuan Baznas