KARIMUN – Tim Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menangkap kapal KM Jaya Indah 08. Penangkapan itu dilakukan karena kapal tersebut yang membawa bahan baku peledak atau ammonium nitrat sebanyak 1.377 karung, Selasa (13/2).
Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Refly F Silalahi mengatakan, penangkapan terhadap kapal pembawa bahan baku peledak itu dilakukan di perairan Pulau Pengibu dengan titik koordinat 01o-33′-36” U / 106o-17′-54” T, yang dilakukan oleh tim patroli BC 20004 sekira pukul 10.30 WIB.
“Kapal ini membawa bahan baku peledak atau ammonium nitrat tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Jumlahnya sebanyak 1.377 karung ukuran 25 kilogram setiap karunya. Jika dinominalkan dengan mata uang Rupiah bisa mencapai Rp5,1 Miliar lebih,” kata Refly, Kamis sore (15/2).
Dugaan sementara, bahan baku peledak itu berasal dari negara tetangga Malaysia dan akan dibawa ke Kalimantan. Saat diamankan di perairan Pulau Pengibu, kapal berkapasitas 22 Grestone (GT) itu langsung digiring ke Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama dengan empat awak berikut nakhodanya.
Terhadap barang bukti, saat ini telah disimpan pada gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri, rencananya akan dilakukan pelelangan setelah proses penyidikan selesai dilakukan.
Saat ini, nakhoda kapal telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, karena melanggar tindak pidana kepabeanan atas pasal 102 huruf a undang-undang kepabeanan(*)