Batam – Kundur News – Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 s.d Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.

“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan
November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah.(25/2/2022)

“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,” sambung Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000. Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Sepanjang Januari s.d Desember 2021 secara keseluruhan. Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.

Pada Agustus s.d Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86%. Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%.

Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal.

Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit
Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.

Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi.

Mulai dari Joint Program antara DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah BB dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat.*

Herti

Previous articleKegiatan Advokasi Kebijakan Perempuan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kabupaten Asahan
Next articleBupati Asahan Hadiri Peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi