Batam, Kundur News – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman. Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator. (22/02/2022).

Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.
Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.

“Tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “IBU”, petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray. Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.

BACA :  Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2024 Dan Tahun Baru 1 Januari 2025

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara
membuka isinya,” lanjut Undani.

Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.

Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). *

BACA :  Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2024 Dan Tahun Baru 1 Januari 2025

Herti

Previous articleWakil Bupati Wan Zuhendra Buka Pelatihan Petugas Survey Sosial Ekonomi (SUSESNAS)
Next articleKebakaran di Seberang Tembilahan Alami Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah