Batam – Kundur News – Pengiriman narkotika jenis sabu/methamphetamine berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Sabu/methamphetamine yang diselundupkan dalam anus pelaku, (14/04/2022), di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis, 07 April 2022.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi membenarkan tangkapan Bea Cukai Batam tersebut,“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim.

Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,”Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7April 2022.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari.Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangkapositif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen, Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” pungkas Undani.

BACA :  Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2024 Dan Tahun Baru 1 Januari 2025

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwaisi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

Adapun Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Atas barang bukti tersebut dilakukan penegakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserah terimakan ke Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.*

Herti

Previous articleJumat Barokah, Vioni Bersaudara Borong Takjil Dan Membagi-bagikannya Pada Masyarakat
Next articleSafari Ramadhan Malam Ke Dua Wakil Bupati Anambas Ke Masjid Al Hikmah Desa Tebang