Batam- Kundur News- Bea Cukai Batam sedang gencar menggempur peredaran rokok ilegal, hal itu terlihat di layar reklame elektronik yang terpampang di ruang tunggu Kantor Bea dan Cukai Batam, Batu Ampar, Kota Batam.
Namun faktanya, peredaran Rokok merek H&D tanpa pita cukai (ilegal) masih marak dipasarkan di sudut Kota Batam.
Hal ini terlihat dari berbagai warung-warung kaki lima yang menjajakan rokok dagangannya di etalase-etalase, seperti di beberapa kios warung ataupun toko grosir di seputaran Batu Aji, Kota Batam.
Salah satu pemilik warung mengaku bahwa dirinya sudah menjual rokok tersebut didapatkan dari salah satu grosir.
“Kami belanja rokok ini dari grosir pak,” ungkap ibu paruh baya yang enggan menyebutkan namanya itu beberapa waktu lalu.
Rokok H&D tanpa pita cukai tersebut, diketahui diproduksi oleh PT. Adhi Mukti Persada yang beralamat di Kawasan Industri Mega Jaya, Kota Batam.
Diketahui bahwa PT. Adhi Mukti Persada itu sudah beroperasi sejak tanggal 17 Agustus 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, PT. Adhi Mukti Persada memproduksi tiga merek produk rokok, yakni H&D, MBS, dan OFO. Ketiga produk rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).
Produk rokok yang dihasilkan oleh PT. Adhi Mukti Persada tersebut tak hanya dipasarkan di wilayah Kepulauan Riau, namun PT. Adhi Mukti Persada ini juga memasarkan produknya melalui kegiatan ekspor ke Thailand.
Sementara itu, sebelumnya diberitahukan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau tersebut adalah salah satu perusahaan penyumbang cukai terbesar pada tahun 2020 di Kota Batam.
Hal itu disampaikan langsung saat Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan kunjungan kerja bertajuk Customs Visit Customer (CVC) ke PT. Adhi Mukti Persada pada Selasa, (16/2/2021) lalu.
Dalam kunjungan Rombongan Bea Cukai Batam yang diketuai oleh Kepala Bidang Penerimaan dan Keberatan, Akbar Harfianto itu bermaksud untuk memberikan asistensi secara langsung kepada PT Adhi Mukti Persada yang bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau.
“Melalui kegiatan ini kami harap Bea Cukai Batam dapat memberikan asistensi terhadap perusahaan khususnya yang bergerak di bidang cukai hasil tembakau, karena masih relatif sedikit di wilayah Batam. Selain itu juga rokok di sini juga sudah diekspor dan harus dikembangkan,” ungkap Akbar, dikutip dari website resmi Bea Cukai Batam itu.
Sementara, faktanya saat ini perusahaan tersebut malah memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa cukai merek H&D secara bebas di Kota Batam.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal ini dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam ini dinilai lantaran minimnya pengawasan dari Bea Cukai Batam.
Sehingga, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pihak Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas khusus memberikan pengawasan terhadap penghasilan negara tentang Bea dan Cukai, diharapkan Bea Cukai Pusat dapat melakukan sidak terkait peredaran rokok ilegal tersebut.
Terkait hal itu, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Iwan Kurniawan selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Jumat (4/2/22) melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dan memilih bungkam dengan status pesan terbaca.
Sementara itu, Lukito selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, mengatakan akan melakukan penindakan terkait peredaran rokok ilegal tersebut.
“Akan kami tindak lanjut dgn kegiatan operasi cukai didaerah sesuai yg abang sebutkan td,” ujar Lukito dengan singkat melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini, Jumat (4/2/22).*
Herti/tim