Rokok tanpa pita cukai merek Luffman
Rokok tanpa pita cukai merek Luffman

Batam – Kundur News – Peredaran rokok ilegal merek Luffman tanpa pita cukai kian hari kian marak beredar dipasaran Batam. Pihak Bea Cukai Batam terkesan lembab untuk melakukan penindakan.

Pihak Bea Cukai Kabid BKLI, M Rizki Baidillah mengatakan, peredaran rokok ilegal di Batam pihak Bea Cukai sudah melakukan penindakan dan operasi pasar.

“Untuk tahun 2021 saja total yang dilakukan penindakan sebanyak 75 jt batang, untuk awal tahun ini saja sudah lebih dari 300an ribu batang yang dilakukan penindakan. Jadi upaya kita untuk menekan peredaran rokok ilegal masih terus berjalan. Memang masih ada ditemukan rokok-rokok ilegal di Batam untuk itu upaya kita gak berhenti dan akan terus melakukan operasi, tapi tentunya semoga strategi-strategi tertentu dan pasti sangat didukung informasi-informasi dari massyarakat,” kata Rizki Baidillah, Kamis (24/02/2022).

Dari hasil pantauan awak media di salah satu pedagang grosiran di Seputaran Jodoh, mengatakan, rokok Luffman harga per slof Rp 65.000, sedangkan harga per bungkus Rp 7.000,-.

“Rokok Luffman, harga per slof Rp 65.000,-. Harga enceran Rp 7.000,-,” ungkap pedagang yang enggan namanya disebutkan, (26/02/2022).

Rokok merek Luffman tanpa pajak itu memang sudah taka sing lagi bagi masyarakat Kota Batam. Selain sudah lama beredar rokok ini juga tergolong murah. Maka wajar menjadi rokok incaran bagi anak-anak muda.

Salah satu pria pengguna rokok tersebut menyebutkan, rokok Luffman dapat dengan mudah dibeli di toko-toko maupun di warung-warung.

“Rokok Luffman ini memang dari dulu diketahui tanpa pita cukai, makanya harganya murah. Belinyapun gampang ada di toko-toko dan di warung kaki lima,” ujarnya.

Rokok luffman tanpa bandrol tersebut diketahui di produksi di Kawasan Industri Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui, untuk pasaran rokok Luffan tidak hanya diwailayah Kepri, tapi sudah masuk ke wailayah daratan Sumatra. Maka tak heran rokok tanpa cukai tersebut dapat merauf keuntungan hingga miliyaran rupiah.

Tidak hanya bermerek Luffman, juga da merek H Mild, dan H&D.

Sesuai keterangan pihak Bea Cukai di atas, di Tahun 2022 ini pihak Bea Cukai diduga belum ada tindakan di lapangan. Karna jelas rokok tanpa pita cukai merupakan kegiatan bisnis yang telah merugian negara.

Rokok yang beredar tanpa cukai diketahui sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai. Disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.

Dengan demikian, kepada pihak Bea cukai diharapkan dapat memberikan pengawasan terhadap peredarannya.(*)

Herti / Simon Tobing

Previous articleDanramil 03/Tpl 0314/Inhil Mengisi Materi Pada Penutupan Pelatihan P5BK di SMK Negeri 1 Kempas
Next articleKecewa Soal Rekrutmen Karyawan PT Pertamina Hulu Riau, LAMR Inhil: Jangan Biarkan Putra-putri Kita Mengemis di Negeri Sendiri