Penyelupan pasir timah ilegal
Penyelupan pasir timah ilegal

Karimun – Satuan Tugas Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menggagalkan penyelundupan Pasir Timah di Perairan Pengerang Malaysia sebanyak 80 karung, ukuran per-karungnya 50Kg.

Awalnya, pada tanggal 18 Agustus 2020, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemantauan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar Perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan Pasir Timah. Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut.

Saat dilakukannya pengejaran, ABK speed boat membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia. Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran (hot pursuit) lalu Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan koordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut. Kemudian Kapal Patroli RH24 PDRM ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran.

Aparat Bea dan Cukai dan Polis Diraja Malaysia
Aparat Bea dan Cukai dan Polis Diraja Malaysia usai penangkapan kapal bermuatan pasir timah ilegal.

Pada saat pengejaran speed boat penyelundup mengkandaskan diri di Perairan Pengerang Malaysia, 1°20.449′ U / 104°8.041′ T. Selanjutnya Kapal Patroli RH24 PDRM berhasil mendekati dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak kapal yang

berusaha melarikan diri. Lalu Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya.

Pasir Timah
Pasir Timah

Mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia, maka atas barang bukti berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak + 80 karung @50kg dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00 beserta ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan, penelitian pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM yang diduga melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan / perundang-undangan yang berlaku di Malaysia.*

Previous articleKronologi Hilangnya Gadis Sebele, dan Polisi Amankan Pelaku
Next articlePembawa Lari Anak Gadis Sebele, Diketahui Lakukan Penipuan dan Penggelapan