Bea-Dan-Cukai-Karimun-Amankan-Pria-Pembawa-Sabu-Yang-Disimpan-di-Anus
Ilustrasi narkoba jenis sabu

KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun mengamankan seorang pria bernama AD (50) yang membawa narkoba jenis sabu seberat 178 gram. Barang haram itu dibuat dalam tiga paket yang kesemuanya disimpan dalam anusnya, Selasa (30/1).

Warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diamankan di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun saat baru turun dari kapal yang ia tumpangi dari negara Malaysia, sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Kasi Pabean KPPBC Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun, Sahrul Bastian mengatakan menjelaskan, penangkapan terhadap AD yang membawa 178 gram sabu bermula ketika akan melintasi mesin x-ray, raut wajahnya tampak gugup atau gelisah dan mencurigakan.

“Dia gelisah saat akan melewati pemeriksaan mesin x-ray, sehingga kita amankan. Pada bagian tubuhnya tepatnya di perut tampak ada sesuatu yang mencurigakan, ketika diperiksa ternyata didapati ada tiga paket sabu yang disimpan dalam kondom warna hijau lalu dimasukkan kedalam anus, dengan berat total 178 gram,” jelas Sahrul, Rabu (31/1).

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Setelah mengamankan AD, KPPBC Tupe Madya B Tanjungbalai Karimun pun langsung melimpahkan kasus tersebut ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk untuk diproses lebih lanjut.

Sementara, Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, sabu yang dibawa AD dari Malaysia akan diantar ke Sumbawa, ia diupah sebesar Rp10 juta oleh seseorang.

“Sabu yang ia bawa diakui didapat dari seseorang di negara Malaysia bernama M yang kini sedang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu diambilnya dari salah satu terminal bus di Johor-Malaysia,” katanya.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Selian narkoba jenis sabu 178 gram, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain adalah pasport dengan nomor B 6102179, tiket kapal Ferry MV.Putra Maju, dua ponsel, uang tunai Rp336.500 dan uang tunai RM 11.(*)

BACA: WN Malaysia Ketangkap Bawa Ganja Disimpan di Celana Dalam

Previous articleWarga Temukan 1 Kilo Ganja Kering di Pantai Kundur
Next articlePemprov Kepri Bakal Putihkan Denda Pajak Kendaraan