Bebas-Dari-Penjara-Baru-Satu-Hari,-Perampok-Teluk-Air-ini-Kembali-Ditangkap-Polisi

Kundur News – KARIMUN – Masih ingat dengan pelaku rampok sebuah rumah seorang janda di Teluk Air tak jauh dari Masjid Baiturrahman Kecamatan Karimun pada 18 Maret 2017 lalu? Jamaluddin (38) yang merupakan salah seorang pelaku rampok itu saat akan melarikan diri dari Pelabuhan KPK dan tertangkap lalu dipenjara dan telah keluar beberapa hari kemarin, kini kembali berurusan dengan Polisi atas kasus narkoba.

BACA: Dua Kawanan Perampok di Teluk Air, Berhasil Diringkus

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Jamaludin ditangkap sehari setelah ia bebas dari Rutan Kelas II A Tanjungbalai Karimun, tepatnya pada Minggu kemarin (29/10) ia diamankan. Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di sekitaran Pelipit Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing.

Kasat Narkoba Polres Karimun, Nendra mengatakan, setelah mendapati informasi itu pihaknya langsung bergerak pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB dan ketika melihat ciri-ciri orang yang dimaksud, ternyata Jamaludin yang jadi target.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

“Ditemukan barang bukti dua paket sabu yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan, satu paket diantaranya sempat dipegang,” kata Nendra kepada wartawan, Jumat (3/11? di Mapolres Karimun.

Barang bukti yang diamankan antara lain adalah dua paket kecil narkoba jenis sabu dan satu unit ponsel. Saat ini Jamaludin masih mendekam di sel tahanan Polres Karimun dan masih terus dilakukan pengembangan atas kasus baru yang menjeratnya.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Jamaludin katanya, baru saja keluar dari Rutan Kelas II A Tanjungbalai Karimun karena masa hukumannya telah habis tepat pada sore hari 28 Oktober kemarin. Tiba-tiba keesokan malamnya kembali ditangkap.

Jauh sebelum Jamaludin menjadi komplotan rampok di Teluk Air Kecamatan Karimun, ternyata ia juga sudah pernah melakoni perbuatan tak terpuji itu di negara Malaysia dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Setelah bebas dari tahanan negara tetangga, ia pun pulang kampung ke Kabupaten Karimun.(*)

Previous articleMasyarakat Kepulauan Nusa Penida Segera Dapat Layanan Rumah Sakit Pratama
Next articleKakek Sebatang Kara Tewas Tergantung