Tembilahan, INHIL – Pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) yang terjadi di perairan Mandah pada Jum’at 5 Februari 2021, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan, total pelaku yang melakukan aksinya berjumlah 8 orang, saat ini berhasil diamankan ada 3 orang pelaku.
“Pelaku total nya ada 8 orang, 6 orang diantaranya pelaku utama. Dan yang berhasil kita amankan saat ini 3 orang, 2 orang diantaranya pelaku utama. Dan 1 orang lagi ikut serta yang menyediakan senjata api (senpi) rakitan untuk rekan-rekannya,” kata Kasat Reskrim saat melangsungkan Press realise di ruangan Aula Rekonfu Polres Inhil, Kamis (4/3/21).
AKP Indra mengatakan, dari beberapa pelaku tersebut, masih ada 5 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi dari 5 orang pelaku yang masuk dalam daftar DPO, 4 diantara pelaku utama dan yang 1 lagi juga penyedia senpi, total dari keseluruhan 6 orang pelaku utama, 2 orang penyedia senjata api,” tuturnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Inhil ini menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan membentuk starategi, 2 orang pelaku ikut dalam speed boat semantara pelaku yang lainnya menunggu di simpang tokolan di perairan Mandah.
Di tengah jalan, pelaku melakukan aksinya dengan memotong selang dan pelaku bagian depan menodongkan senjata kepada penumpang. Tak lama kemudian, datang boat pancung dengan kawanan perampok 4 orang yang ikut melakukan aksi pengancaman dan perampasan diatas boat tersebut. Lantaran para pelaku melihat ada boat lain yang datang, maka mereka berinisiatif bergegas meninggalkan boat dan melarikan diri.
Setelah para pelaku melarikan diri, dengan keadaan syok para penumpang akhirnya berhasil menghubungi pihak keluarga dan kemudian ditolong oleh speedboat penumpang yang lewat serta melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Gaung Anak Serka. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Inhil dan langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan.
“Dengan upaya penyelidikan selama 6 hari, di hari ke enam, Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku utama dan seminggu kemudian berhasil mengamankan pelaku yang ikut serta dan memiliki senjata api,” tuturnya.
Dikatakan Indra Lamhot, modus para pelaku melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan saat mengambil barang barang milik korban, menodong kemudian sempat ada yang menggunakan parang, ancaman kekerasan.
“Motif secara umum adalah pelaku tau betul yang membawa kapal penumpang para pelaku tau ada nilai materil ataupun uang yang diambil oleh para penumpang ketika di Tembilahan. Setelah diamankan kita tetapkan sebagai tersangka, dari tiga ini adalah dua pelaku utama, satu merupakan pelaku yang ikut serta,” sebutnya.
Hingga kini, 5 orang pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran oleh Polres Inhil. Pelaku utama, H dan R dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun, untuk pelaku yang ikut serta tetapi dikenakan pasal pokok tentang UU Darurat kepemilikan Senpi ilegal oleh saudara F dengan ancaman setinggi tingginya 20 tahun.*