Kundurnews – Berbekal sunah Rasulullah SAW yang menyatakan Aturan main ku di pasar sama dengan aturan main ku di masjid membuat sekelompok jamaah yang dipimpin Zaim Saidi menggerakkan sebuah pasar Muamalah di Jalan M. Ali Raya, Tanah Baru, Depok. Maknanya adalah, ia menjelaskan, seperti di masjid, pasar tidak boleh disewakan. “Jadi ini free nggak ada sewa,” ungkap Zaim Saidi yang dikutip dari Republika, Ahad (18/12).
Dalam Islam, menurut Zaim, sebuah pasar merupakan wakaf yang tidak boleh dimiliki pribadi. Pasar juga tidak boeh disewakan, disekat antara pedagang dan ditarik biaya sewa, pajak maupun riba. Untuk itu pasar merupakan tanggung jawab para pemimpin (amir dan para sultan) untuk mengadakan wakaf. Nabi Muhammad SAW dahulu membuat pasar seluas 0,5 hektare di samping Masjid Madinah.
Sebelum mengadakan pasar Muamalah, konsumen yang datang telah menerima zakat berupa Dirham. Zaim mengungkapkan, zakat sesungguhnya hanya sah ditarik, dibayar dan dibagikan dalam emas dan perak yakni Dinar dan Dirham. Sayangnya, sunah tersebut sudah hilang, tidak lagi diketahui masyarakat Muslim saat ini. Berbekal Dirham pemberian zakat, mereka membawa dan menggunakannya dalam transaksi jual beli.
Selain mengembalikan sunah, penggunaan Dinar dan Dirham juga mengurangi riba karena tidak bertransaksi dengan uang kertas. Uang kertas dianggap riba karena semuanya terbuat dari bahan kertas namun hanya dibedakan dari angka yang tertera. Uang kertas tidak memiliki nilai, dirobek uang tersebut sudah tidak berlaku. Lain halnya dengan dirham dan dinar. “Dalam Islam, uang itu mesti punya nilai, nilainya bukan karena angka nominal,” ujar dia.
Bahkan saat ini transaksi internasional dilakukan secara elektronik, dengan menggunakan sistem digital dengan hanya memasukkan nominal angka. Padahal, semestinya harta ditukar dengan harta yang lebih baik dilakukan dengan Dinar dan Dirham.
Untuk menjalankan perubahan baik tersebut, kata dia, harus secara berjamaah membentuk kelompok-kelompok yang dipimpin seorang Amir (pemimpin). Tanggung jawab Amir tersebut adalah untuk menyelenggarakan pasar, menyediakan Dirham dan menariknya dengan zakat.
Dengan cara itu, emas dan perak akan dapat beredar lagi di kalangan fakir miskin. Tidak seperti saat ini yang justru banyak ditimbun kalangan atas termasuk bankir-bankir. “Kalau semua Muslim bisa menjalankan itu, riba itu bisa kita redam bahkan bisa dihilangkan,” lanjut dia.
Menurutnya, penggunaan dirham dan dinar merupakan jalan keluar untuk mengatasi permasalah saat ini yakni riba. Seperti diketahui, uang kertas tidak memiliki nilai selain nominal yang tertera di atasnya.