SMKN Kundur Utara
kantor SMKN Kundur Utara

Tanjungberlian – Nasib apes dialami Samsir (63), warga Kundur Utara penghibah lahan 1,5 Hektare untuk bangunan SMKN Kundur Utara. Awalnya janji manis yang dia dapat namun harus berakhir dengan rasa pahit. Samsir akhirnya hanya bisa pasrah, menelan pil pahit racikan aturan Disdik Provinsi Kepri. Dimana letak hati nuranimu wahai para kaum terdidik negeri ?

Samsir menceritakan rasa kekecewaannya terhadap pemerintah Provinsi yang memberhentikannya sebagai tenaga honor kontrak tanpa koordinasi dan mengenang jasa-jasa seorang penghibah. Saat proses hibah dilakukan secara kekeluargaan dengan sangat terhormat, namun ketika pemutusan kontrak hanya dikirim sepucuk surat pemberhentian.

“Pada tahun 2013, saya menghibahkan tanah sebesar 2 Hektar, setelah diukur, yang dipergunakan hanya 1,5 Ha dalam pembangunan SMKN Kuta. Maksud saya menghibahkan, agar dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah daerah dalam pembangunan untuk memajukan daerah, dan kedua, saya juga dapat diprioritaskan dipekerjakan disana, dan dibeda dengan tenaga kontrak lainnya, sesuai dengan surat perjanjian dengan disdik provinsi, pada waktu itu Yatim Mustafa, dan Gubernurnya M Sani. Memang benar saya dipekerjakan di sekolah tersebut sebagai honor daerah, namun ketika umur saya lewat, saya harus mengikuti aturan-aturan yang ada, janji hilang begitu saja,” terang Samsir, saat ditemui Kundur News, rumahnya di Tanjungberlian, Senin (07/02/2022).

Kediaman Samsir
Kediaman Samsir

Pria lulusan DII itu sebelumnya bergaji Rp 1.800.000,- sudah termasuk tanggungan BPJS, kini setelah menjadi honor sekolah menjadi Rp 1.200.000,- diluar tanggungan BPJS, atau jika dipotong BPJS, sekitar Rp 900.000,-.

“Kami juga memaklumi aturan yang ada saat ini, bukan berarti saya harus dipekerjakan semumur hidup, tapi paling tidak saat pemberhentian, berilah pemberitahuan kami terlebuh dahulu, entah piagam atau apa karena kami juga sudah ikut mengabdi. Kami juga tidak mengharapkan perlakukan seperti disaat penyerahan hibah, dimana pihak Provinsi semua turun kesini, tapi tolong juga hargai kami,” kata Samsir

Pria yang ekonominya pas-pasan itu juga menyanyangkan iuran BPJS yang tidak ditanggung pihak pemerintah daerah.

“Iya paling tidak kami dijamin kesehatan lah, jangan kami dibuang begitu saja, untung pihak sekolah mau menampung kami sebagai penjaga malam di sekolah ini,” ungkapnya.

Bangunan SMKN KUTA
Bangunan SMKN KUTA

Kepala Sekolah SMKN Kuta, Faizah, S.Ag, membantah pihak Disdikprov memberhentikan Pria kelahiran Parit Gantung Sungai Ungar tersebut.

“Bukan diberhentikan melainkan dipensiunkan, karena usianya sudah lewat 60 tahun. Oleh karena beliau usianya sudah lanjut, dan sesuai dengan aturan pemerintah, pihak Provinsi memberlakukan aturan tersebut. Namun demikian, kami dari pihak sekolah tetap memberdayakan pak Samsir, cukup dengan menjaga sekolah, jadi kami tidak sibukkan beliau di urusan perkantoran. Jadi intinya kami tidak membuang beliau begitu saja kepada orang yang telah berjasa,” kata Faizah.

Terkait penghargaan, pihak Sekolah juga berjanji akan mengusulkan ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi, untuk memberikan sertifikat atau penghargaan.

“Kami akan usulkan ke pihak Provinsi, mungkin berbentuk sertifikat atau tanda jasa. Nanti akan kami ajukan, InsyaAllh,” janji Faizah.

Masih Janji Kepsek, Dia juga akan mengajukan untuk pembuatan kantin, diamana pengelolaannya akan sepenuhnya diberikan kepada Samsir, padahal, permohonan pengelolaan kantin sudah diajukan Samsir sejak 2013 yang lalu setelah sekolah selesai berdiri, namun pihak sekolah baru sekarang baru mau mengajukan pembangunan.

Plt. Kadisdik Provinsi Kepri, Darbon, yang menerbitkan SK Pemberhentian Samsir, belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.*

Previous articleKasus Covid-19 di Batam Makin Tinggi, Pemko Minta Pengelola Rumah Makan dan Hiburan Tak Langgar Protkes
Next articleBupati Asahan Dengarkan Arahan Presiden RI Terkait Penanganan Covid-19