Kundur News – Jakarta – Proses pendalaman penyidikan kasus dugaan suap permohonan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan belum berhenti. Hari ini, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lagi pengusaha sekaligus Bendahara Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau, Edison Marudut Marsadauli, sebagai saksi buat tersangka AM (Annas Maamun).
“Diperiksa untuk tersangka AM,” tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (10/12).
Belum diketahui apakah pemeriksaan kedua ini digelar di Jakarta atau Pekanbaru, Riau. Edison diketahui adalah salah satu saksi kunci dalam perkara ini.
Edison merupakan pengusaha di bidang kontraktor. Dia menjabat Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, beralamat di Jalan Hangtuah Nomor 195 RT 02/RW 05 Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
Edison kabarnya diduga sebagai salah satu pemberi dana sogokan buat Annas, selain pengusaha dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Hal itu terkuak selepas operasi tangkap tangan KPK terhadap Annas, Gulat, dan tujuh pihak lainnya pada Kamis 25 September 2014.
Dari informasi diperoleh, PT Citra Hokiana Triutama adalah perusahaan peserta lelang proyek paket peningkatan Jalan Simpang Lago-Simpang Buatan, Riau dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 2,9 miliar. KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia buat mencegah Edison bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Surat itu diterbitkan pada 26 September 2014. *
(merdeka com)