KARIMUN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karimun bernama DI ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun karena kedapatan memiliki sembilan paket narkoba jenis shabu, Minggu (8/7). Kepada Polisi DI mengaku mengkonsumsi shabu karena untuk pengobatan alternatif.

Tersangka mengaku saat ini tengah mengidap kanker teroid. Sehingga dia berinisiatif sendiri untuk memasukkan shabu kedalam tubuhnya menggunakan bong.

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima dalam keterangan resminya mengatakan, tersangka DI ditangkap di rumahnya di Batu Lipai Kelurahan Baran Timur RT 002 RW 004 Kecamatan Meral pukul 22.30 WIB. DI tidak membantah ketika diinterogasi soal narkoba yang dia miliki. Sehingga saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, didapati sembilan paket kecil narkotika jenis shabu didalam dompetnya yang diletakkan ditempat tidur. Berikut beberapa barang
bukti pendukung lainnya.

“Menurut DI sembilan paket narkoba jenis shabu itu didapat dari seorang bernama IW yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Agung didampingi Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra AP, di aula Mapolres Karimun, Jumat (13/7).

Sementara itu, nasib sial yang dialami rekan DI bernama AM. Ketika dilakukan penggeledahan di kediaman DI, ternyata datang temannya yang bernama AM berniat berkunjung ke kediaman DI. Namun AM pun ikut ditangkap dan saat digeledah Polisi menemukan satu paket narkoba diduga jenis shabu didalam dompetnya. Keduanya pun langsung digelandang bersamaan dengan barang bukti ke Mapolres Karimun pada malam itu juga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Menurut Agung, dari wawancara awal kepada DI, peran IW yang saat ini sedang DPO yang mengatur semua proses peredaran narkoba dari jaringannya. Ketika IW dapat pasien, maka dia menghubungi DI untuk mengantarkan shabu kepada pemesan.

“DI ini masih bisa dikatakan kurir, hanya saja kan sejauh mana keterlibatan kurir sama bandar ini tunggu lah setelah kita dapat IW, baru bisa kita ketahui lebih lanjut,” jelasnya.

Kepada wartawan, DI mengakui shabu didapat dari IW dalam jumlah besar dan dibuat dalam jumlah beberapa paket untuk diserahkan kepada pasien dari IW.

DI mengaku biasanya menimbang shabu berdua dengan IW. Ketika nantinya sudah ada pembeli baru diberikan kepada pemesan. Pria yang kerap menjadi pemandu acara hiburan pemerintahan ini menagku kenal kepada IW sebelum puasa kemarin.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

“Kalau menggunakan shabu ini sudah sejak tahun 2012 lalu. Pekerjaan saya sebagai ASN tidak terganggu. Tujuan saya pakai ini awalnya untuk pengobatan. Saya kena kanker teroid, jadi saya masukkan shabu itu kedalam botol bong. Maksudnya agar shabunya masuk kedalam tubuh sebagai obat. Tidak ada yang mengajari, hanya alternatif saya sendiri,” jelas DI.

Dalam mengkonsumsi shabu, DI mengaku tidak pernah menggunakannya di kantor tempatnya berdinas, jika ingin nyabu kerap dilakukan ketika berada di rumahnya di Batu Lipai Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral. DI membantah dan tidak ada ASN yang terlibat dalam mengkonsumsi narkoba bersama dirinya.

“Di Pemkab Karimun pernah cek urine. Tapi pernah satu waktu saat ada kegiatan tes urine saya lagi ada acara berbarengan, jadi saya tak ikut tes urine. Saat saya pengangkatan awalnya CPNS ke PNS saya tes urine tapi lepas. Tidak tahu bagaimana bisa lepas. Saya sudah mulai pakai narkoba sewaktu masih CPNS,” jelasnya.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Mendengar jawaban DI, Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima sempat tampak geram. Karena dia menilai DI hanya mengada-ngada. Tidak ada pengobatan alternatif menggunakan narkoba, kalaupun ada maka harus sesuai dengan anjuran dokter.

“Tidak ada yang mengatakan bahwa shabu ini untuk pengobatan alternatif, ini berarti alasan kamu saja. Ini kan zat kimia, bahaya buat jantung dan organ tubuh lainnya. Nanti kamu kooperatif lah dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 10 paket kecil narkotikan diduga jenis shabu dengan berat kotor total 3,96 gram, satu timbangan digital, satu kaca pyrex, dua alat hisap shabu, satu dompet warna hitam, satu dompet warna biru tua, dua ponsel merek nokia.

Keduanya pun dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang. DI dan AM diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan makslimal paling lama 12 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.(*)

Previous articleDiduga Mengantuk, Mobil Pick up Tabrak dan Masuk Rumah Warga
Next articleBupati Karimun Mewisuda Sebanyak 770 Santriwan-santriwati di Gedung Forza Tanjungbatu