Inhil – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengeluarkan surat edaran tentang larangan SPBU/Lembaga penyalur BBM untuk melayani pembelian Bahan Bakar BBM Pertalite menggunakan dirigen/drum.

Hal tersebut mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Indragiri Hilir melalui Disdagtri dengan nomor surat 310/Disdagtri.DAGIV/2022/256.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (HU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan mengacu pada.

1. UU RI No. 22 Tahun 2021 testing Minyak dan Citas.

2. Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian, Harga Jual Foeran Bahan Bakar Minyak (BBM).

3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis.

“Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dalam penyaluran Pertalite
kepada konsumen, SPBU/Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalte dengan jerigen/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” kata Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil Dhoan Dwi Anggara, S.STP, MH.

Apabila dalam pelaksanaan dilapangan
masih ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, akan dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, secara terpisah untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut media mencoba menghubungi langsung Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil Dhoan Dwi Anggara, S.STP, MH. Melalui via WhatsApp pribadinya.

Namun, Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil ini tidak membalas pesan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih menunggu informasi dari Kepala Disdagtri.*

Previous articlePemdes Teluk Sungka, Gaung Anak Serka, Sampaikan Terimakasih Atas Kegiatan TMMD Imbangan Kodim 0314/Inhil
Next articleBupati Karimun Lepas Atlet Shindoka Kepri di Rumah Dinasnya, Ikuti Kejurnas Shindoka di Jawa Barat