Kundurnews – KARIMUN. Polres Karimun melalui Satlantas  melakukan pengalihan jalur pengendara  yang  dimulai  dari hari Rabu ini  (21/9/2016). Peraturan ini hanya berlaku dari pukul 05.00 WIB hingga 08.00 WIB dan pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Pengendara karyawan yang datang  dari arah Meral dan Pasir Panjang  tidak boleh lagi melewati jalur lurus dari Parit Benut  ke arah Desa Pangke. Mereka harus melewati  jalan Mutiara atau arah PT Mos.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pantauan wartawan di lapangan  pada Rabu pagi, aparat dari kesatuan  satlantas Polres Karimun mulai mensosialisasikan pengalihan jalur bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengenakan seragam perusahaan di  Simpang Mutiara.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Samsurizal yang dikonfirmasi  di lapangan  mengatakan pengalihan jalur ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas Pada Jam-jam Ini.

BACA :  Rakor Dalam Rangka Operasi Mantap Praja (OMP) Seligi 2024, Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

“Ada Pengalihan Jalur Bagi Kendaraan Karyawan di Karimun”.  Ucap perwira tersebut .

“Tujuannya adalah untuk menghindari  laka lantas, karena jalan dari Parit Benut ke arah Desa Pangke merupakan daerah padat  penduduk.

“Kita sudah perintahkan anggota untuk  standby di Simpang Mutiara,” Ujar  Samsurizal lagi.

Saat  waktu bersamaan beberapa awak media  mencoba konfirmasi  kepada Kanit  Laka Lantas Polres Karimun, Ipda Bakri pengalihan juga bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik ringan  para karyawan dengan masyarakat seperti yang terjadi di daerah Paya Sunan beberapa hari yang lalu.

BACA :  Jelang Pilkada Serentak, Polres Karimun Cek Kelayakan Kendaraan Dinas

“Agar kejadian seperti  di Paya Sunan tidak terjadi lagi”. Kate Bakri.*

SOURCEOleh : dhie - mag
Previous articleRelawan yang Satu ini, Sosialisasikan ‘ATRESIA BILIER’
Next articleTK I T Insan Mulia Karimun, Lakukan Kunjungan belajar di Kantor Unit Pemadam Kebakaran Karimun