Kundurnews – KARIMUN. Polres Karimun melalui Satlantas melakukan pengalihan jalur pengendara yang dimulai dari hari Rabu ini (21/9/2016). Peraturan ini hanya berlaku dari pukul 05.00 WIB hingga 08.00 WIB dan pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Pengendara karyawan yang datang dari arah Meral dan Pasir Panjang tidak boleh lagi melewati jalur lurus dari Parit Benut ke arah Desa Pangke. Mereka harus melewati jalan Mutiara atau arah PT Mos.
Pantauan wartawan di lapangan pada Rabu pagi, aparat dari kesatuan satlantas Polres Karimun mulai mensosialisasikan pengalihan jalur bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengenakan seragam perusahaan di Simpang Mutiara.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Samsurizal yang dikonfirmasi di lapangan mengatakan pengalihan jalur ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas Pada Jam-jam Ini.
“Ada Pengalihan Jalur Bagi Kendaraan Karyawan di Karimun”. Ucap perwira tersebut .
“Tujuannya adalah untuk menghindari laka lantas, karena jalan dari Parit Benut ke arah Desa Pangke merupakan daerah padat penduduk.
“Kita sudah perintahkan anggota untuk standby di Simpang Mutiara,” Ujar Samsurizal lagi.
Saat waktu bersamaan beberapa awak media mencoba konfirmasi kepada Kanit Laka Lantas Polres Karimun, Ipda Bakri pengalihan juga bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik ringan para karyawan dengan masyarakat seperti yang terjadi di daerah Paya Sunan beberapa hari yang lalu.
“Agar kejadian seperti di Paya Sunan tidak terjadi lagi”. Kate Bakri.*