Tanjungbatu – Kacabjari Tanjungbatu melalui Kasubsi Tipidum dan Tipidsus Cabjari Tanjungbatu, Dedi Simatupang mengatakan, tim Penyidik Kejaksaan telah mendapati dua hal dilakukan oleh pelaku dalam berbuat kecurangan.
Pelaku tersebut merupakan oknum salah seorang dari staf produksi di PDAM Tirta karimun cabang Tanjungbatu. Namun Dedi enggan untuk menyebut inisial terduga.
“Belum saatnya kita memberikan inisial terhadap terduga, ada tahapan yang terlebih dahulu kita jalani. Yang jelas terduga melakukan sendiri dalam mengangkut BBM Solar dengan menggunakan jerigen, kemudia dia juga melakukan belanja dan dia juga membuat laporan pertangungjawabannya.” Ujar Dedi yang juga sebagai ketua Tim penyidik dalam kasus tersebut, Kamis (15/11/2018).
Dikatakannya, modus pelaku dalam berbuat kecurangan setelah didapati ketidaksinkronan antara nota belanja BBM yang di SPJ-kan dengan hasil keterangan oleh pihak kios BBM.
“Ada kios yang kita tanyakan, mengaku tidak pernah menjual, dan ada juga kios yang sudah lama tutup, namun notanya ada. Kemudian yang kedua, ada pemalsuan atau mark up sejumlah nota tanda tangan,” terang Dedi.