Tanjungbatu – Seorang warga yang berdomisili di Tanjungbatu telah kehilangan selembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) Asli atas nama BINTANG RIZKI AKBAR dengan Nomor Polisi BP 3966 IK, Nomor Rangka : MH 1KFB116NK004473 yang dikeluarkan oleh Sat Lantas Polres Karimun .

Prihal kehilangan tersebut sudah dilaporkan ke Mapolsek Kundur, Rabu, (10/05/2023).

Berdasarkan keterangan pelapor, STNKB tersebut diketahui hilang/tercecer pada bulan April 2023 dan diperkirakan hilang di alamat tempat tinggal, hingga saat ini dilaporkan belum ditemukan.

Sesuai dengan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan:
Nomor : SKTLK / 483 / V / 2023 / SPKT – Sektor Kundur
Tanggal : 10 Mei 2023
Masa Berlaku : 10 Juni 2023

Bagi masyarakat yang menemukan dapat menyerahkannya ke Mapolsek Kundur.*

Previous articleAnsar Ahmad Resmi Membuka STQH X Kepri 2023 di Karimun, Aunur Rafiq Sebut Banyak Manfaat Dirasakan Warga Karimun
Next articleBabinsa Rantau Panjang Kopda M Adrian Hadiri Rapat Koordinasi Fasilitator FKP Regsosek