Karimun – Satuan Pamong Praja Kabupaten Karimun menggelar raziat erkait kepatuhan penyedia jasa hiburan malam, untuk tidak beroperasi, Sabtu Malam (06/07/24).

Adapun THM yang tetap beroperasi adalah, Hotel gabion, Maximilon, Hotel paradise, Wiko pub dan karoke, Pub kesatria, Kkn biliard, Wira santika, biliard, Hotel Alison.

“Sesuai perintah pimpinan, kami menggelar razia beberapa THM sehubungan Hari Besar Keagamaan Tahun Baru Islam 1446 H,” ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Karimun, Abdul Afwi, Ahad, (7/7/2024).

Dia menambahkan, razia tersebut berdasarkan Perda no 2 tahun 2011 dan perda no. 5 tahun 2005 tentang larangan beroperasi THM untuk menghormati hari besar keagaaman.

Pasukan Satpol PP sempat menemukan pelaku pariwisata yang tidak mengindahkan perda tersebut sehingga ditindak tegas dengan membubarkan pengunjung dan memberi peringatan keras kepada pelaku pariwisata.(*)

Previous articleSambut Tahun Baru Hijriah 1446H, Pulau Kundur Diramaikan Dengan Gelanggang Permainan Dan Perjudian
Next articlePeresmian Sekretariat PKSS Dimeriahkan Finalis MTQ International Teheran, Sri Rahayu