bersedia-mundur-dari-kpk-bambang-widjojanto-tunggu-keppres-jokowi

Kundur News – Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap pimpinan ditetapkan sebagai tersangka maka dia mesti dinonaktifkan sementara.

Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, kliennya enggan mengundurkan diri. Tetapi dia menyatakan Bambang rela melepas jabatannya asalkan Presiden Joko Widodo memang memerintahkan hal itu.

“Enggak, enggak. Pak BW menghormati undang-undang dan etika pejabat publik. Berhenti sementara, dia bersedia mengambil risiko itu, tapi tentu saja itu perlu dibicarakan dengan pimpinan KPK dan presiden untuk mengambil keputusan,” kata Usman kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).

Usman mengatakan sangat keberatan bila kliennya mesti mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Dia menambahkan ragu akan penanganan kasus korupsi bila Bambang mesti mundur.

“Jadi kalau Pak BW diberhentikan sementara ya bersedia. Tapi kan itu keputusannya ada di Presiden Joko Widodo,” sambung Usman.*

 

 

(merdeka com)

Previous articleBilang ‘rakyat tak jelas’, Menteri Tedjo dilaporkan ke Bareskrim
Next articlePolitikus PDIP: Jokowi tak sampai dua tahun, hitungan bulan lengser