Kades Sei Sebesi saat menerangkan ke masyarakat, terkait pemindahan kuburan
Kades Sei Sebesi, Nazarudin, saat menerangkan ke masyarakat, terkait pemindahan kuburan

Tanjungbatu – Rapat antara warga Dusun III Parit Baru, desa Sungai Sebesi Kecamatan Kundur bersama pihak Pondok Pesantren Nurul Aulia Al-Mukhlasin beserta pihak keluarga almarhum yang dikuburkan diwilayah Pondok Pesantren, diputuskan; Jenazah yang dikubur pihak pondok sekitar 70 meter dari bangunan tersebut pada hari Jum’at, 25 Juni 2021 yang lalu, dibongkar dan dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang dilakukan pada besok pagi, Sabtu 02 Juli 2021.

Hasil rapat dibacakan dan dipertegas kembali oleh tokoh masyarakat Parit Baru, H Maksum, di Bangunan utama pondok pesantren tersebut, yang dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Kundur Muhrizal, Kades Sungai Sebesi Nazarudin, Babinsa, ketua dan sejumlah pengurus Pesantren Nurul Aulia, serta dihadiri juga oleh puluhan warga Dusun III Desa Sungai Sebesi, Jum’at sore (02/07/2021).

Pembongkaran dipimpin langsung oleh Camat dan juga sebagai ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19, Saifullah. Keputusan tersebut diambil telah diketahui juga oleh Kapolsek Kundur, Komisaris Polisi, Petterman.

Warga mendatangi pondok pesantren Nurul Aulia
Warga mendatangi pondok pesantren Nurul Aulia

“Setelah kita koordinasikan ke ketua tim Gugus Tugas kita, yaitu camat Kundur, apa yang dipinta oleh masyarakat, maka besok pagi akan dilakukan pembongkaran kuburan dan dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum. Kenapa besok, karena ada persiapan-persiapan yang harus disiapkan oleh tim Gugus Tugas, jadi, kami minta masyarakat untuk memaklumi dan bersabar hingga besok pagi,” kata Maksum.

Pondok Pesantren Nurul Aulia, Al-Mukhlasin, yang berdiri di dusun III Parit Baru desa Sei Sebesi, diketahui telah memakamkan jenazah orang dewasa di sekitaran Pondok atau sekitar 70 Meter dari bangunan tersebut, pada Jum’at, 25 Juni 2021. Saat pemakaman tidak diketahui oleh RT RW dan warga setempat. Setelah tau, masyarakat akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kundur, mereka manganggap tidak wajar seolah-olah dimakamkan secara diam-diam dan tidak lazim tidak dimakamkan ke TPU. Belum selesai penyelidikan Polisi akhirnya masyarakat sepakat untuk melakukan pembongkaran dan dipindahkan ke TPU. Permintaan pemindahan jenazahpun sudah disetujui oleh pihak keluarga Almarhum dan pihak Pondok.

Pondok Pesantren Nurul Aulia, Al-Mukhlasin diketahui hanya memiliki akte pendirian sebuah Yayasan, yang di sahkan oleh Menkumham RI. Namun Pondok itu tidak memiliki legilitas resmi layaknya sebuah pondok pesantren.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kundur, sangat menyesali kejadian tersebut. Pertama, karena saat pendirian Pondok tidak dikoordinasikan terlebih dahulu ke masyarakat dan pemerintah setempat, kedua, pemakaman jenazah yang dianggap tidak lazim ditengah pemukiman penduduk.

“Masalah perizinan pondok pesantren, saya tidak tahu disini ada pondok pesantren, saya tanyakan ke RT pihak RT dan desa pun tak tau. Artinya secara administrasi, surat-surat rekomendasi dari kepala desa tidak ada, apalagi ke kami pihak Kecamatan,” kata Muhrizal.

Dikatakan Muhrizal lagi, visi misi mendirikan pesantren itu adalah Rahmatan Lil’Alamin, yaitu bermanfaat bagi lingkungan.

Warga Dusun III Parit Baru di Pesantren Nurul Aulia
Warga Dusun III Parit Baru di Pesantren Nurul Aulia, Bersama Kepala KUA Kundur, Kades Sei Sebesi, Babinsa, dan pihak Pondok

“Kalau Pesantren itu membawa manfaat bagi lingkungan, berarti pesantren itu baik dan membawa nilai positif. Tapi jika tidak, membawa nilai negative, maka perlu kita pertanyakan. Prinsip pesantren itu dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Dikampung sini jika ada yang meninggal yang datang itu hingga sekampung, walau yang meninggal itu anak bayi,” katanya.

Ada sebanyak 13 santriwan yang mondok di pesantren tersebut. KUA menyarankan agar pihak Pesantren Nurul Aulia dapat memulangkan santrinya sementara menjelang segala perizinan Pondok selesai. Mukhrizal juga berharap pihak pesantren dapat segera menyelesaikan segala permasalahan tersebut.

“Saya berharap proses pemindahan dapat dilakukan segera, karena jika kita menunda efeknya akan memanjang, episodenya akan bertambah, saya harap pengurus Pesantren memahami itu, cepat selesai masalah cepat clear,” imbuhnya.(*)

Previous articleSebanyak 46 Personil Polres Inhil Mendapat Kenaikan Pangkat
Next articleKetua DPRD Inhil, Dr H Ferryandi, Mendapat Penghargaan Sebagai Tokoh Kehormatan